di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
Juga dikenal sebagai: PERPRES 28/2022 · PERPRES No. 28 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 28 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran. Hal ini dilakukan dengan memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2007 untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.
Ketentuan Substansial
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran berhak menerima Tunjangan Teknisi Siaran setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat. Tunjangan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.