di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran
Juga dikenal sebagai: PERPRES 62/2006 · PERPRES No. 62 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 62 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka sambil menunggu penataan jabatan fungsional tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Teknisi Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku mulai 1 Januari 2006. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.