Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 6/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2019Tanggal Penetapan:30 April 2019
Kompensasi & Tunjangan PejabatPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku21 Mei 2019
Tanggal Penetapan30 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1823).

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Perubahan ini mengatur penambahan tunjangan kinerja bagi pegawai yang mendapatkan nilai kinerja sangat baik atau pegawai pada unit kerja yang mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan/atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Penambahan tunjangan kinerja diberikan paling tinggi sama dengan besaran tunjangan kinerja satu tingkat di atas kelas jabatan pegawai yang bersangkutan. Jika pegawai tidak lagi memenuhi persyaratan, tunjangan kinerja akan disesuaikan. Tata cara penghitungan tunjangan kinerja tetap berlaku. Besaran penambahan dan penerima tunjangan kinerja ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(-)

(-)