di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 14/2014 · Permen ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2014 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mengatur petunjuk teknis pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang tunjangan kinerja bagi pegawai yang melaksanakan cuti dengan persentase yang berbeda-beda tergantung jenis cutinya.