Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 2/2020 · Permen ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2020 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2020Tanggal Penetapan:31 Januari 2020
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku04 Februari 2020
Tanggal Penetapan31 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan untuk menyesuaikan besaran pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan ini mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang mengatur mengenai besaran tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan.

Perubahan ini mencakup penyesuaian besaran tunjangan kinerja untuk berbagai kelas jabatan, mulai dari kelas jabatan 1 hingga kelas jabatan 17, dengan nilai tunjangan yang berbeda-beda untuk setiap kelas jabatan.

1. Pembayaran perubahan tunjangan kinerja dilaksanakan terhitung mulai tanggal 1 April 2019. 2. Dalam hal tunjangan kinerja pegawai telah dibayarkan sejak bulan April 2019, kekurangan bayar/selisih besaran tunjangan kinerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)