Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Zatas Dan Perusahaan Negara (P.N) Asam Arang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 11/1971 · PP No. 11 Tahun 1971 · PP Nomor 11 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 1971Tanggal Penetapan:16 Februari 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Zatas Dan Perusahaan Negara (P.N) Asam Arang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Februari 1971
Tanggal Penetapan16 Februari 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 134 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 158) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1970 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 Nomor 51) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 217 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 266) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Zatas dan Perusahaan Negara (P.N.) Asam Arang menjadi satu entitas Perusahaan Perseroan (PERSERO). Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Peraturan ini menetapkan bahwa modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam kedua perusahaan negara tersebut hingga saat pembubarannya. Seluruh saham pada saat pendirian dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan wewenang tersebut kepada Menteri Perindustrian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. Peraturan ini juga menyatakan bahwa peraturan sebelumnya yang mendirikan kedua perusahaan negara tersebut tidak berlaku lagi setelah pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO).

(-)

(-)