Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara ZATAS guna melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, dengan fokus pada industri dasar dan berat. Perusahaan ini akan mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari BAPPIT Pusat ZATAS. P.N. ZATAS akan beroperasi di bidang pembuatan gas industri, zat-zat untuk apotek, dan alat perkakas terkait gas. Modal awal ditetapkan sebesar 12 juta rupiah, dengan kemungkinan penambahan sesuai peraturan. Direksi terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur, bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri.