Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 134 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 134 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Zatas

Juga dikenal sebagai: PP 134/1961 · PP No. 134 Tahun 1961 · PP Nomor 134 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Zatas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959 tentang penentuan perusahaan Perindustrian Dasar/Pertambangan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi dan berkedudukan di Jakarta.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara ZATAS guna melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, dengan fokus pada industri dasar dan berat. Perusahaan ini akan mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari BAPPIT Pusat ZATAS. P.N. ZATAS akan beroperasi di bidang pembuatan gas industri, zat-zat untuk apotek, dan alat perkakas terkait gas. Modal awal ditetapkan sebesar 12 juta rupiah, dengan kemungkinan penambahan sesuai peraturan. Direksi terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur, bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri.

(-)

(-)