Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 217 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 217 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asam Arang

Juga dikenal sebagai: PP 217/1961 · PP No. 217 Tahun 1961 · PP Nomor 217 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:11 Agustus 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Asam Arang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan11 Agustus 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. N.V. Javasche Koolzuur Fabriek yang ditunjuk sebagai perusahaan milik Negara dalam arti Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 Nomor 53) dilebur ke dalam Perusahaan Negara ASAM ARANG.

Peraturan Pemerintah ini mendirikan Perusahaan Negara ASAM ARANG sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp. tahun 1960. Perusahaan ini bertujuan untuk membangun ekonomi nasional dalam industri dasar dan berat, dengan fokus pada kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja. Modal awal ditetapkan sebesar 5 juta rupiah dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Direksi terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal empat Direktur. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Perusahaan wajib memberikan laporan berkala dan tahunan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan.

(-)

(-)