Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perindustrian Dan Perdagangan

Juga dikenal sebagai: PP 39/2003 · PP No. 39 Tahun 2003 · PP Nomor 39 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2003Tanggal Penetapan:14 Juli 2003
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perindustrian Dan Perdagangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Juli 2003
Tanggal Penetapan14 Juli 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mengatur tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan ini menetapkan berbagai jenis penerimaan, termasuk biaya pengujian mutu barang, jasa pelatihan, jasa pelayanan usaha berjangka komoditi, denda atas sanksi administrasi, dan lain-lain. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan rupiah dan harus disetor langsung ke Kas Negara. Selain itu, tarif untuk jasa pelatihan dan kerja sama internasional ditentukan berdasarkan biaya bahan baku dan nilai kontrak kerja sama. Kriteria untuk mahasiswa, instansi pemerintah, dan lainnya ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

(-)

  • Penerimaan dari denda atas sanksi administrasi setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.