di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perdagangan
Juga dikenal sebagai: PP 73/2008 · PP No. 73 Tahun 2008 · PP Nomor 73 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Perdagangan, seiring dengan reorganisasi yang memisahkan Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan PNBP sebagai sumber penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi berbagai jasa seperti pendidikan, pelatihan, penyewaan, sertifikasi, inspeksi, konsultasi, dan lain-lain. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan Rupiah dan Dollar Amerika, dan seluruh penerimaan harus disetor langsung ke Kas Negara. Biaya tambahan seperti transportasi dan akomodasi dibebankan kepada wajib bayar. Tata cara dan syarat pengenaan tarif diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan.