Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perdagangan

Juga dikenal sebagai: PP 73/2008 · PP No. 73 Tahun 2008 · PP Nomor 73 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2008Tanggal Penetapan:10 November 2008
Badan Usaha & PerdaganganPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perdagangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 2008
Tanggal Penetapan10 November 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Perdagangan, seiring dengan reorganisasi yang memisahkan Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan PNBP sebagai sumber penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi berbagai jasa seperti pendidikan, pelatihan, penyewaan, sertifikasi, inspeksi, konsultasi, dan lain-lain. Tarif PNBP ditetapkan dalam satuan Rupiah dan Dollar Amerika, dan seluruh penerimaan harus disetor langsung ke Kas Negara. Biaya tambahan seperti transportasi dan akomodasi dibebankan kepada wajib bayar. Tata cara dan syarat pengenaan tarif diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan.

(-)

1. Denda Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pendaftaran Prospektus dan Perjanjian Waralaba. 2. Denda Sanksi Administratif atas Pelanggaran terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.