Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Minyak Goreng Sawit yang dijual kepada konsumen akhir di pasar rakyat dan tempat penjualan eceran lainnya. HET ditetapkan sebesar Rp11.500,00 per liter untuk Minyak Goreng Curah, Rp13.500,00 per liter untuk Minyak Goreng Kemasan Sederhana, dan Rp14.000,00 per liter untuk Minyak Goreng Kemasan Premium, sudah termasuk pajak pertambahan nilai. Pengecer wajib mengikuti HET dalam penjualan eceran kepada masyarakat, termasuk usaha mikro dan kecil. Menteri Perdagangan melaksanakan pembinaan penerapan HET, yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Pembinaan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai minyak goreng sawit wajib kemasan.