Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit

Juga dikenal sebagai: Permendag 6/2022 · Permendag No. 6 Tahun 2022 · Permendag Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2022Tanggal Penetapan:26 Januari 2022
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Februari 2022
Tanggal Penetapan26 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 35).

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Minyak Goreng Sawit yang dijual kepada konsumen akhir di pasar rakyat dan tempat penjualan eceran lainnya. HET ditetapkan sebesar Rp11.500,00 per liter untuk Minyak Goreng Curah, Rp13.500,00 per liter untuk Minyak Goreng Kemasan Sederhana, dan Rp14.000,00 per liter untuk Minyak Goreng Kemasan Premium, sudah termasuk pajak pertambahan nilai. Pengecer wajib mengikuti HET dalam penjualan eceran kepada masyarakat, termasuk usaha mikro dan kecil. Menteri Perdagangan melaksanakan pembinaan penerapan HET, yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Pembinaan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai minyak goreng sawit wajib kemasan.

1. Pelaku usaha yang terdaftar dan telah memenuhi penyediaan minyak goreng kemasan berdasarkan perjanjian pembiayaan penyediaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2022 tetap dapat melaksanakan penyaluran sampai dengan tanggal 31 Januari 2022. 2. Penunjukan surveyor oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2022 tetap dapat melaksanakan verifikasi terhadap pelaku usaha yang terdaftar sampai dengan selesai proses pelaksanaan verifikasi. 3. Pelaku usaha yang terdaftar yang telah melaksanakan penyediaan minyak goreng dan telah dilakukan verifikasi oleh surveyor wajib dibayar. 4. Segala perbuatan hukum yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2022 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan perbuatan hukum tersebut berakhir. 5. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit melakukan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng kemasan kepada pelaku usaha yang terdaftar dan telah melaksanakan penyediaan minyak goreng sampai dengan tanggal 31 Januari 2022 serta telah dilakukan verifikasi oleh surveyor. 6. Dalam hal terdapat Minyak Goreng Kemasan Sederhana yang masih tersisa setelah tanggal 31 Januari 2022, pelaku usaha yang terdaftar secara berjenjang melalui rantai distribusi harus menerima pengembalian Minyak Goreng Kemasan Sederhana dari Pengecer. 7. Atas pengembalian Minyak Goreng Kemasan Sederhana, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit tidak diperkenankan membayar selisih harga, dan pelaku usaha yang terdaftar harus mengembalikan harga beli Minyak Goreng Kemasan Sederhana secara berjenjang kepada Pengecer.

1. Pengecer yang melanggar ketentuan Pasal 4 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan/atau pencabutan perizinan berusaha. 2. Sanksi administratif dikenakan oleh Menteri dan kepala daerah sesuai kewenangan masing-masing, yang dapat memberikan mandat kepada Direktur Jenderal atau kepala dinas yang membidangi perdagangan. 3. Sanksi pencabutan perizinan berusaha dilaksanakan oleh Lembaga OSS berdasarkan notifikasi dari Menteri atau kepala daerah.