di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Juga dikenal sebagai: Permendag 3/2022 · Permendag No. 3 Tahun 2022 · Permendag Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat, termasuk usaha mikro dan kecil. Penyediaan minyak goreng kemasan ini dilaksanakan dalam jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan rapat koordinasi terbatas tingkat menteri.
Pelaku Usaha yang berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan wajib melakukan pendaftaran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, dengan menyertakan informasi seperti nama perusahaan, legalitas, kapasitas produksi, merek, kemasan, rencana alokasi produksi, dan jaringan distribusi. Setelah verifikasi, Direktur Jenderal menetapkan Pelaku Usaha Penyediaan dan menyampaikan penetapan tersebut kepada Direktur Utama BPDPKS. Pelaku Usaha kemudian melakukan perjanjian pembiayaan dengan BPDPKS.
Pelaku Usaha yang telah melakukan perjanjian pembiayaan wajib melakukan penyediaan minyak goreng kemasan bagi kebutuhan masyarakat, termasuk usaha mikro dan kecil, dengan menggunakan isi bersih sampai dengan 25 liter dalam berbagai bentuk. Pelaku Usaha dapat menggunakan merek MINYAKITA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai minyak goreng sawit wajib kemasan. Penyediaan dilakukan melalui jaringan distribusi sampai diterima di tingkat Pengecer.
BPDPKS memberikan Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan kepada Pelaku Usaha berdasarkan selisih antara HAK dengan HET. Untuk memperoleh dana tersebut, Pelaku Usaha mengajukan permohonan pembayaran kepada BPDPKS dengan melampirkan laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan serta faktur pajak. BPDPKS meneliti kelengkapan dokumen dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk diverifikasi oleh surveyor yang ditunjuk. Hasil verifikasi digunakan sebagai dasar penentuan besaran Dana Pembiayaan.
Pengecer wajib menjual minyak goreng kemasan kepada konsumen dengan HET sebesar Rp14.000,00 per liter. Penetapan HAK di tingkat provinsi dilakukan berdasarkan referensi harga jual di tingkat Pelaku Usaha yang berpedoman pada harga rata-rata Crude Palm Oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir. Direktur Jenderal melaksanakan penetapan HAK setiap bulan.
Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas Penyediaan terhadap Pelaku Usaha dan jaringan distribusi. Untuk itu, Menteri membentuk tim pengawas yang terdiri atas perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.