Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah

Juga dikenal sebagai: Permendag 11/2022 · Permendag No. 11 Tahun 2022 · Permendag Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2022Tanggal Penetapan:16 Maret 2022
Hukum Pidana, Perdata & DagangKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku16 Maret 2022
Tanggal Penetapan16 Maret 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 118).

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14.000,00 per liter atau Rp15.500,00 per kilogram, termasuk pajak pertambahan nilai. HET ini berlaku untuk penjualan kepada konsumen, khususnya masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. Industri menengah dan besar, termasuk pengemas, dilarang menggunakan minyak goreng curah dengan HET yang ditetapkan. Menteri berwenang melaksanakan pembinaan terhadap penerapan HET ini, yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Pengecer yang menjual di atas HET dan industri yang melanggar penggunaan minyak goreng curah bersubsidi akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan perizinan berusaha. Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh Menteri dan kepala daerah sesuai kewenangan masing-masing, dengan mandat yang dapat diberikan kepada Direktur Jenderal atau kepala dinas yang membidangi perdagangan. Sanksi pencabutan perizinan berusaha dilaksanakan oleh Lembaga Online Single Submission berdasarkan notifikasi dari Menteri atau kepala daerah.

(-)

1. Pengecer yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Industri menengah dan industri besar, termasuk Pengemas, yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (3) dikenai sanksi administratif. 3. Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara dan/atau pencabutan perizinan berusaha.