Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.08/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Private Placement

Juga dikenal sebagai: PMK 118/PMK.08/2015 · PMK No. 118/PMK.08/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2015Tanggal Penetapan:24 Juni 2015
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenjualan Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Private Placement
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 Juni 2015
Tanggal Penetapan24 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.08/2013 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement Di Pasar Perdana Domestik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2015 ini mengatur penjualan Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik dengan cara private placement. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi target pembiayaan Surat Berharga Negara netto, mendapatkan sumber pembiayaan dengan tingkat bunga terbaik, melakukan diversifikasi instrumen SUN, memperluas basis investor, dan menutup kekurangan kas jangka pendek. Kebijakan ini menetapkan bahwa penjualan SUN dilakukan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Residen dapat membeli SUN dalam mata uang Rupiah dan/atau valuta asing, sementara pihak selain Residen hanya dapat membeli dalam mata uang Rupiah. Pembelian oleh Bank Indonesia, OJK, dan LPS dilakukan tanpa melalui Dealer Utama, sedangkan pihak lain harus melalui Dealer Utama. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian, penawaran, dan penyelesaian transaksi diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)