Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2015 ini mengatur penjualan Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik dengan cara private placement. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi target pembiayaan Surat Berharga Negara netto, mendapatkan sumber pembiayaan dengan tingkat bunga terbaik, melakukan diversifikasi instrumen SUN, memperluas basis investor, dan menutup kekurangan kas jangka pendek. Kebijakan ini menetapkan bahwa penjualan SUN dilakukan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Residen dapat membeli SUN dalam mata uang Rupiah dan/atau valuta asing, sementara pihak selain Residen hanya dapat membeli dalam mata uang Rupiah. Pembelian oleh Bank Indonesia, OJK, dan LPS dilakukan tanpa melalui Dealer Utama, sedangkan pihak lain harus melalui Dealer Utama. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian, penawaran, dan penyelesaian transaksi diatur dalam peraturan ini.