Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.08/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 Tahun 2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Private Placement

Juga dikenal sebagai: PMK 51/PMK.08/2019 · PMK No. 51/PMK.08/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2019Tanggal Penetapan:30 April 2019
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Private Placement
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 April 2019
Tanggal Penetapan30 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik Dengan Cara Private Placement.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penjualan Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana domestik dengan cara private placement. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendapatkan sumber pembiayaan yang strategis dan prospektif dengan tingkat bunga terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi. Kebijakan ini memperluas jangkauan pelaksanaan penjualan SUN dengan memperluas pihak yang dapat mengajukan penawaran pembelian SUN kepada Pemerintah, baik melalui Dealer Utama maupun tanpa melalui Dealer Utama. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan dan persyaratan bagi residen dan non-residen dalam pembelian SUN, termasuk minimal nominal penawaran pembelian dalam mata uang Rupiah dan valuta asing. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penyampaian penawaran pembelian SUN, tindak lanjut penawaran, dan penjualan SUN untuk pemenuhan kas akhir tahun.

(-)

1. Dalam hal Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, atau Dealer Utama tidak menyerahkan dana sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen, Penjualan SUN dengan cara Private Placement dinyatakan batal. 2. Dalam hal Dealer Utama tidak melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaporkan Dealer Utama kepada otoritas terkait dan dapat diumumkan kepada publik.