di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.08/2013 Tahun 2013 tentang Penjualan Surat Utang Negara Dengan Cara Private Placement Di Pasar Perdana Domestik
Juga dikenal sebagai: PMK 192/PMK.08/2013 · PMK No. 192/PMK.08/2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengakomodasi Badan Layanan Umum sebagai institusi yang dapat melakukan pembelian Surat Utang Negara (SUN) dengan cara private placement di pasar perdana domestik. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembelian SUN oleh Badan Layanan Umum dan untuk memenuhi target pembiayaan Surat Berharga Negara netto, mendapatkan sumber pembiayaan dengan tingkat bunga terbaik, melakukan diversifikasi instrumen SUN, memperluas basis investor, dan menutup kekurangan kas jangka pendek.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa penjualan SUN dengan cara private placement diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. Setiap pihak dapat membeli SUN dengan cara private placement, dengan ketentuan pembelian oleh pihak selain Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Layanan Umum, Pemerintah Daerah, dan Dealer Utama harus melalui Dealer Utama. Pembelian oleh Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Layanan Umum, dan Pemerintah Daerah dapat dilakukan dengan atau tanpa melalui Dealer Utama. Dealer Utama dapat membeli SUN baik untuk dan atas nama sendiri maupun untuk dan atas nama pihak lain. Penawaran pembelian SUN harus memenuhi persyaratan minimal tertentu dan disertai dokumen administrasi yang lengkap.