Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: PP 64/2014 · PP No. 64 Tahun 2014 · PP Nomor 64 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2014Tanggal Penetapan:23 Juli 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Informasi Geospasial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juli 2014
Tanggal Penetapan23 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial, menggantikan peraturan sebelumnya yang mengatur PNBP pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional. Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi penjualan produk informasi geospasial dasar dan tematik, buku/pedoman terkait, produk penginderaan jauh, serta jasa terkait pengumpulan, pengolahan, pelatihan, penggunaan alat, royalti, dan kerja sama informasi geospasial. Tarif untuk jenis PNBP tertentu ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, sementara tarif untuk jasa royalti dan kerja sama ditentukan berdasarkan kontrak. Biaya tambahan seperti pengiriman dan akomodasi dibebankan kepada wajib bayar. Pihak tertentu dapat dikenai tarif Rp 0,00 untuk penggunaan non-komersial, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Kepala Badan Informasi Geospasial.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2007 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)