Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial

Juga dikenal sebagai: PP 49/2019 · PP No. 49 Tahun 2019 · PP Nomor 49 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2019Tanggal Penetapan:4 Juli 2019
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Agustus 2019
Tanggal Penetapan04 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan jenis dan tarif PNBP guna mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis PNBP yang diatur meliputi penjualan produk informasi geospasial dasar dan tematik, buku terkait, produk penginderaan jauh, serta berbagai jasa terkait geospasial. Tarif ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, dan beberapa jenis penerimaan dapat dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama. Biaya tambahan seperti pengiriman dan akomodasi dibebankan kepada wajib bayar. Selain itu, tarif Rp0,00 dapat dikenakan untuk pihak tertentu dengan tujuan non-komersial, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Badan Informasi Geospasial setelah persetujuan Menteri Keuangan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)