Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial. Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan jenis dan tarif PNBP guna mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis PNBP yang diatur meliputi penjualan produk informasi geospasial dasar dan tematik, buku terkait, produk penginderaan jauh, serta berbagai jasa terkait geospasial. Tarif ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, dan beberapa jenis penerimaan dapat dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama. Biaya tambahan seperti pengiriman dan akomodasi dibebankan kepada wajib bayar. Selain itu, tarif Rp0,00 dapat dikenakan untuk pihak tertentu dengan tujuan non-komersial, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Badan Informasi Geospasial setelah persetujuan Menteri Keuangan.