Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengoptimalkan PNBP sebagai sumber penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional. Jenis PNBP yang diatur meliputi penjualan produk hasil survei dan pemetaan, jasa survei dan pemetaan, jasa pelatihan, jasa intelektual, jasa sewa, dan jasa pelayanan dari kerja sama dengan pihak lain. Tarif untuk setiap jenis PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, kecuali untuk jasa pelayanan yang tarifnya berdasarkan nilai kontrak kerja sama. Semua penerimaan harus disetor ke Kas Negara.