Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2007 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 57/2007 · PP No. 57 Tahun 2007 · PP Nomor 57 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2007Tanggal Penetapan:23 Oktober 2007
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Oktober 2007
Tanggal Penetapan23 Oktober 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengoptimalkan PNBP sebagai sumber penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional. Jenis PNBP yang diatur meliputi penjualan produk hasil survei dan pemetaan, jasa survei dan pemetaan, jasa pelatihan, jasa intelektual, jasa sewa, dan jasa pelayanan dari kerja sama dengan pihak lain. Tarif untuk setiap jenis PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, kecuali untuk jasa pelayanan yang tarifnya berdasarkan nilai kontrak kerja sama. Semua penerimaan harus disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)