Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 42/2001 · PP No. 42 Tahun 2001 · PP Nomor 42 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2001Tanggal Penetapan:5 Juni 2001
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juni 2001
Tanggal Penetapan05 Juni 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan menetapkan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional. Seluruh penerimaan dari badan ini harus disetor langsung ke Kas Negara. Produk hasil survei dan pemetaan untuk instansi tertentu tidak dikenakan biaya, dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kepala Badan setelah persetujuan Menteri Keuangan. Tarif yang belum tercakup akan disusulkan dengan peraturan tersendiri.

(-)

(-)