di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2006 tentang Tunjangan Dosen
Juga dikenal sebagai: PERPRES 59/2006 · PERPRES No. 59 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Dosen, sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja dosen sambil menunggu penataan jabatan fungsional Dosen.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bulanan kepada dosen yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan bertugas di perguruan tinggi. Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin perguruan tinggi juga berhak atas tunjangan ini. Tunjangan ini berlaku juga bagi anggota TNI dan Polri yang mengajar di perguruan tinggi. Namun, tunjangan tidak diberikan kepada dosen tidak tetap, dosen yang dibebaskan sementara, atau dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya. Pemberian tunjangan dihentikan jika dosen diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.