Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2006 tentang Tunjangan Dosen

Juga dikenal sebagai: PERPRES 59/2006 · PERPRES No. 59 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2006Tanggal Penetapan:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Dosen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 2006
Tanggal Penetapan26 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2001 tentang Tunjangan Dosen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2001.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Dosen, sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja dosen sambil menunggu penataan jabatan fungsional Dosen.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bulanan kepada dosen yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan bertugas di perguruan tinggi. Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin perguruan tinggi juga berhak atas tunjangan ini. Tunjangan ini berlaku juga bagi anggota TNI dan Polri yang mengajar di perguruan tinggi. Namun, tunjangan tidak diberikan kepada dosen tidak tetap, dosen yang dibebaskan sementara, atau dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya. Pemberian tunjangan dihentikan jika dosen diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.

1. Tunjangan Dosen diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. 2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Dosen berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2001, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Dosen berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)