di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2001 tentang Tunjangan Dosen
Juga dikenal sebagai: Keppres 9/2001 · Keppres No. 9 Tahun 2001 · Keppres Nomor 9 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi kerja, pengabdian, dan semangat kerja dosen dengan menetapkan tunjangan dosen di perguruan tinggi. Ketentuan Substansial: Dosen yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. Selain tugas utama, dosen dapat diberi tugas tambahan memimpin perguruan tinggi. Tunjangan dosen diberikan mulai 1 Januari 2001 dan berlaku juga bagi anggota TNI dan Polri yang mengajar di perguruan tinggi. Dosen yang bertugas di lebih dari satu perguruan tinggi hanya menerima satu tunjangan. Tunjangan tidak diberikan kepada dosen tidak tetap, dosen yang dibebaskan sementara, atau yang tidak dapat menjalankan tugasnya. Ketentuan pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.