Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 65 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen

Juga dikenal sebagai: PERPRES 65/2007 · PERPRES No. 65 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 65 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2007Tanggal Penetapan:28 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Dosen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juni 2007
Tanggal Penetapan28 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2006 tentang Tunjangan Dosen

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Dosen, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka.

Ketentuan Substansial

Tunjangan diberikan setiap bulan kepada dosen yang memenuhi syarat, termasuk anggota TNI dan Polri yang mengajar di perguruan tinggi. Dosen yang memegang tugas tambahan sebagai pemimpin perguruan tinggi juga berhak atas tunjangan ini. Namun, tunjangan tidak diberikan kepada dosen tidak tetap, dosen yang dibebaskan sementara, atau dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Tunjangan Dosen diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. 2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Dosen berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2006, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Dosen.

(-)