di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen
Juga dikenal sebagai: PERPRES 65/2007 · PERPRES No. 65 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 65 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Dosen, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka.
Ketentuan Substansial
Tunjangan diberikan setiap bulan kepada dosen yang memenuhi syarat, termasuk anggota TNI dan Polri yang mengajar di perguruan tinggi. Dosen yang memegang tugas tambahan sebagai pemimpin perguruan tinggi juga berhak atas tunjangan ini. Namun, tunjangan tidak diberikan kepada dosen tidak tetap, dosen yang dibebaskan sementara, atau dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.