di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 26 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua. Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 2/2004 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta. Latar belakang perubahan ini adalah adanya anggapan bahwa pengaturan mengenai Tunjangan Penghargaan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD kurang fleksibel dan seringkali menimbulkan persoalan teknis.
Perubahan substansial meliputi penghilangan anak kalimat pada bulan Agustus dalam ketentuan mengenai Uang Penghargaan yang diberikan setahun sekali. Selain itu, dilakukan penambahan ketentuan mengenai pemberian asuransi resiko jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD yang preminya dibebankan pada APBD.
Dengan perubahan ini, diharapkan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta menjadi lebih jelas dan fleksibel, serta memberikan perlindungan melalui asuransi resiko jabatan.