Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 26 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua. Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 2/2004 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 2 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2004Tanggal Penetapan:4 Februari 2004
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 26 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua. Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku04 Februari 2004
Tanggal Penetapan04 Februari 2004
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 26 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta. 2. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2003 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta. Latar belakang perubahan ini adalah adanya anggapan bahwa pengaturan mengenai Tunjangan Penghargaan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD kurang fleksibel dan seringkali menimbulkan persoalan teknis.

Perubahan substansial meliputi penghilangan anak kalimat pada bulan Agustus dalam ketentuan mengenai Uang Penghargaan yang diberikan setahun sekali. Selain itu, dilakukan penambahan ketentuan mengenai pemberian asuransi resiko jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD yang preminya dibebankan pada APBD.

Dengan perubahan ini, diharapkan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta menjadi lebih jelas dan fleksibel, serta memberikan perlindungan melalui asuransi resiko jabatan.

(-)

(-)