Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta. Tujuannya adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD sebagai wahana demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jaminan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD diharapkan dapat meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Penghasilan:** Terdiri dari Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD (Panitia Musyawarah, Komisi, Panitia Anggaran, Badan Kehormatan, dan alat kelengkapan lainnya).
2. **Tunjangan Kesejahteraan:** Meliputi tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, penyediaan rumah jabatan/dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
3. **Uang Jasa Pengabdian:** Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengakhiri masa baktinya atau meninggal dunia, sebagai penghargaan atas jasa pengabdiannya.
4. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:** Untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD.
Pengelolaan keuangan DPRD dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran Belanja DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.