Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik

Juga dikenal sebagai: Permenkomdigi 5/2025 · Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025 · Permenkomdigi Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2025Tanggal Penetapan:18 Maret 2025
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Digital
TemaPenyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
LokasiKementerian Komunikasi dan Digital
Tanggal Berlaku25 Maret 2025
Tanggal Penetapan18 Maret 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 209); 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 320).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan untuk memenuhi kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik. Tujuannya adalah untuk menciptakan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi pemerintah dan institusi yang ditunjuk. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pendaftaran PSE Lingkup Publik: Setiap PSE Lingkup Publik wajib melakukan pendaftaran sistem elektronik yang diselenggarakannya sebelum digunakan oleh pengguna. Pendaftaran dilakukan secara elektronik kepada Menteri melalui layanan pendaftaran. PSE Lingkup Publik juga wajib menyediakan sistem pengamanan, melakukan perlindungan Data Pribadi, dan melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik. 2. Tata Kelola dan Moderasi Informasi Elektronik: PSE Lingkup Publik harus menyelenggarakan sistem elektronik dan mengelola informasi elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab. PSE wajib memastikan sistemnya tidak memuat atau memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik yang dilarang. 3. Pemutusan Akses Informasi Elektronik: Menteri berwenang melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang dilarang. Permohonan pemutusan akses dapat diajukan oleh masyarakat, kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan. 4. Penyelenggaraan Nama Domain Instansi: Instansi harus menggunakan Nama Domain Instansi dan bertanggung jawab atas penggunaannya. Pengelolaan Nama Domain Instansi meliputi pendaftaran, perpanjangan, penonaktifan, penghapusan, perubahan, pengalihan, pembatalan, pemulihan, penanganan keluhan, pemantauan, evaluasi, dan pembiayaan. 5. Klasifikasi Data Sesuai Risiko: PSE Lingkup Publik wajib melakukan Klasifikasi Data Sesuai Risiko untuk pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan Data Elektronik. Klasifikasi data terdiri atas data terbuka, data terbatas, dan data tertutup.

1. PSE Lingkup Publik yang telah menyelenggarakan Sistem Elektronik sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib melakukan pendaftaran paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. PSE Lingkup Publik yang telah melakukan pendaftaran sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 3. PSE Lingkup Publik wajib menyesuaikan penyelenggaraan Sistem Elektroniknya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 4. PSE Lingkup Publik yang menggunakan Penyedia layanan Komputasi Awan pihak ketiga sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus menggunakan Penyedia layanan Komputasi Awan pihak ketiga yang terdaftar di Kementerian paling lambat: a. 1 (satu) tahun sejak Menteri menerbitkan daftar Penyedia layanan Komputasi Awan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1); atau b. setelah masa kontrak PSE Lingkup Publik dengan Penyedia layanan Komputasi Awan pihak ketiga sebelumnya berakhir.

1. Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Publik yang: a. tidak melakukan pendaftaran PSE Lingkup Publik; b. tidak memenuhi kewajiban; c. tidak melaporkan perubahan informasi pendaftaran Sistem Elektronik. 2. Sanksi administratif berupa: a. Pemutusan Akses (pemblokiran); b. teguran tertulis; c. penghentian sementara.