Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital ini mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan untuk memenuhi kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik. Tujuannya adalah untuk menciptakan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi pemerintah dan institusi yang ditunjuk.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pendaftaran PSE Lingkup Publik: Setiap PSE Lingkup Publik wajib melakukan pendaftaran sistem elektronik yang diselenggarakannya sebelum digunakan oleh pengguna. Pendaftaran dilakukan secara elektronik kepada Menteri melalui layanan pendaftaran. PSE Lingkup Publik juga wajib menyediakan sistem pengamanan, melakukan perlindungan Data Pribadi, dan melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik.
2. Tata Kelola dan Moderasi Informasi Elektronik: PSE Lingkup Publik harus menyelenggarakan sistem elektronik dan mengelola informasi elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab. PSE wajib memastikan sistemnya tidak memuat atau memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik yang dilarang.
3. Pemutusan Akses Informasi Elektronik: Menteri berwenang melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang dilarang. Permohonan pemutusan akses dapat diajukan oleh masyarakat, kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.
4. Penyelenggaraan Nama Domain Instansi: Instansi harus menggunakan Nama Domain Instansi dan bertanggung jawab atas penggunaannya. Pengelolaan Nama Domain Instansi meliputi pendaftaran, perpanjangan, penonaktifan, penghapusan, perubahan, pengalihan, pembatalan, pemulihan, penanganan keluhan, pemantauan, evaluasi, dan pembiayaan.
5. Klasifikasi Data Sesuai Risiko: PSE Lingkup Publik wajib melakukan Klasifikasi Data Sesuai Risiko untuk pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan Data Elektronik. Klasifikasi data terdiri atas data terbuka, data terbatas, dan data tertutup.