Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 5/2015 · Permenkominfo No. 5 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2015Tanggal Penetapan:6 Februari 2015
Telekomunikasi & Dunia DigitalTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaRegistrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku06 Februari 2015
Tanggal Penetapan06 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain .go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara agar lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini mengatur kewajiban Instansi untuk mendaftarkan dan menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi, serta mengatur penggunaan subdomain untuk unit kerja. Menteri bertindak sebagai Registrar Nama Domain Instansi dan melimpahkan kewenangan kepada Direktur Jenderal. Instansi yang memiliki Pelayanan Publik atau menyelenggarakan kegiatan berskala nasional/internasional dapat mengajukan Nama Domain khusus. Proses pendaftaran, perpanjangan, dan penonaktifan Nama Domain diatur secara rinci, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh Instansi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan Server Nama Domain dan Alamat Protokol Internet yang harus berada di wilayah hukum Indonesia.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Instansi yang telah menggunakan Nama Domain sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan ini diundangkan. 2. Dalam hal Instansi yang telah menggunakan Nama Domain tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menonaktifkan Nama Domain secara permanen.

(-)