Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 Tahun 2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id Untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 · Permenkominfo No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2006Tanggal Penetapan:25 September 2006
Telekomunikasi & Dunia DigitalTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPenggunaan Nama Domain go.id Untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku25 September 2006
Tanggal Penetapan25 September 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 ini bertujuan untuk mendukung pengembangan dan pelaksanaan e-government dengan mewajibkan penggunaan nama domain go.id untuk situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah. Peraturan ini menetapkan bahwa hanya lembaga pemerintahan pusat dan daerah yang dapat mendaftarkan dan memiliki nama domain go.id. Setiap lembaga hanya diperbolehkan memiliki satu alamat situs web dengan nama domain go.id, dan struktur organisasi lembaga digunakan sebagai dasar penentuan nama sub domain. Kantor perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri juga dapat menggunakan nama domain go.id. Proses pendaftaran nama domain dilakukan melalui Menteri Komunikasi dan Informatika, dan harus memenuhi persyaratan tertentu seperti memiliki alamat email dan dokumen digital yang relevan.

1. Pemerintahan di tingkat pemerintahan pusat atau daerah yang telah menggunakan nama domain go.id wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini selambat-lambatnya 1 tahun. 2. Pengubahan nama domain lama ke nama domain baru dilakukan selama masa transisi, dan administrasi pengubahan ditangani oleh pengelola nama domain go.id di Indonesia. 3. Selama masa transisi, nama domain lama masih berlaku dan dapat digunakan bersama dengan nama domain baru. 4. Setelah masa transisi berakhir, nama domain go.id yang sesuai dengan Peraturan Menteri ini harus digunakan.

(-)