di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 Tahun 2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id Untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 · Permenkominfo No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 ini bertujuan untuk mendukung pengembangan dan pelaksanaan e-government dengan mewajibkan penggunaan nama domain go.id untuk situs web resmi pemerintahan pusat dan daerah. Peraturan ini menetapkan bahwa hanya lembaga pemerintahan pusat dan daerah yang dapat mendaftarkan dan memiliki nama domain go.id. Setiap lembaga hanya diperbolehkan memiliki satu alamat situs web dengan nama domain go.id, dan struktur organisasi lembaga digunakan sebagai dasar penentuan nama sub domain. Kantor perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri juga dapat menggunakan nama domain go.id. Proses pendaftaran nama domain dilakukan melalui Menteri Komunikasi dan Informatika, dan harus memenuhi persyaratan tertentu seperti memiliki alamat email dan dokumen digital yang relevan.