Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 10/2015 · Permenkominfo No. 10 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2015Tanggal Penetapan:25 Februari 2015
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaTata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku25 Februari 2015
Tanggal Penetapan25 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur tata cara pendaftaran Sistem Elektronik yang diselenggarakan oleh Instansi Penyelenggara Negara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung pemetaan dan koordinasi pengembangan kebijakan serta strategi nasional dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pemerintahan (e-Government). Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan kapasitas Instansi Penyelenggara Negara dalam memberikan layanan publik dan memudahkan akses masyarakat terhadap Sistem Elektronik tersebut.

Peraturan ini menetapkan bahwa pendaftaran Sistem Elektronik harus diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dan dilakukan secara elektronik melalui laman resmi. Pejabat Pendaftar Sistem Elektronik ditunjuk oleh pimpinan sekretariat Instansi Penyelenggara Negara dan bertanggung jawab atas seluruh proses pendaftaran, termasuk pemutakhiran data dan menjaga kerahasiaan akses. Instansi Penyelenggara Negara harus mengajukan surat permohonan pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk mengisi informasi terkait profil instansi, sistem elektronik, dan layanan yang disediakan.

(-)

(-)