di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/3/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 13/3/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/3/PBI/2011
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung stabilitas sistem keuangan melalui penetapan status pengawasan bank yang berpotensi atau mengalami kesulitan. Bank Indonesia memiliki wewenang untuk menetapkan status pengawasan bank menjadi pengawasan normal, intensif, atau khusus. Bank yang dinilai memiliki potensi kesulitan akan ditempatkan dalam pengawasan intensif, sementara bank yang mengalami kesulitan serius akan ditempatkan dalam pengawasan khusus. Dalam pengawasan intensif, bank diwajibkan untuk melakukan tindakan pengawasan yang diperintahkan, seperti mengganti pengurus atau melakukan merger. Bank Indonesia juga dapat membatasi aktivitas bank untuk melindungi stabilitas keuangan. Bank dalam pengawasan khusus harus menambah modal dan melaporkan kondisi keuangan secara terperinci. Jika bank tidak dapat disehatkan, langkah penyelesaian akan diambil, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.