Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/3/PBI/2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/3/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 13/3/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/3/PBI/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2011Tanggal Penetapan:17 Januari 2011
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/38/PBI/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank 3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/27/PBI/2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung stabilitas sistem keuangan melalui penetapan status pengawasan bank yang berpotensi atau mengalami kesulitan. Bank Indonesia memiliki wewenang untuk menetapkan status pengawasan bank menjadi pengawasan normal, intensif, atau khusus. Bank yang dinilai memiliki potensi kesulitan akan ditempatkan dalam pengawasan intensif, sementara bank yang mengalami kesulitan serius akan ditempatkan dalam pengawasan khusus. Dalam pengawasan intensif, bank diwajibkan untuk melakukan tindakan pengawasan yang diperintahkan, seperti mengganti pengurus atau melakukan merger. Bank Indonesia juga dapat membatasi aktivitas bank untuk melindungi stabilitas keuangan. Bank dalam pengawasan khusus harus menambah modal dan melaporkan kondisi keuangan secara terperinci. Jika bank tidak dapat disehatkan, langkah penyelesaian akan diambil, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.

1. Bank yang telah ditetapkan dalam pengawasan intensif sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dan memiliki jangka waktu penyelesaian melampaui tanggal 17 April 2012, wajib menyesuaikan jangka waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Bagi Bank yang telah ditetapkan dalam pengawasan khusus sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dan memiliki jangka waktu penyelesaian melampaui tanggal berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, tetap berpedoman pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/27/PBI/2008.

1. Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, antara lain berupa pemberhentian Direksi dan/atau Dewan Komisaris Bank dan/atau larangan turut serta dalam kegiatan kliring bagi Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai perintah Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 13, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 24.