Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dengan memastikan sistem perbankan yang sehat melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap bank umum konvensional. Kebijakan ini menetapkan kriteria dan langkah-langkah pengawasan untuk bank dalam pengawasan normal, intensif, dan khusus. Bank yang menunjukkan potensi kesulitan akan ditempatkan dalam pengawasan intensif, dengan kriteria seperti rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan rasio kredit bermasalah. Bank dalam pengawasan intensif harus menyusun rencana tindak dan perbaikan permodalan. Jika kondisi memburuk, bank dapat ditempatkan dalam pengawasan khusus dengan kewajiban tambahan seperti penambahan modal. Peraturan ini juga mengatur tindakan pengawasan yang dapat diambil oleh Bank Indonesia, termasuk pembatasan kegiatan usaha dan perubahan kepemilikan.