Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/2/PBI/2013 Tahun 2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/2/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 15/2/PBI/2013 · Peraturan BI No. 15/2/PBI/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2013Tanggal Penetapan:20 Mei 2013
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku20 Mei 2013
Tanggal Penetapan20 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/3/PBI/2011 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank.

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dengan memastikan sistem perbankan yang sehat melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap bank umum konvensional. Kebijakan ini menetapkan kriteria dan langkah-langkah pengawasan untuk bank dalam pengawasan normal, intensif, dan khusus. Bank yang menunjukkan potensi kesulitan akan ditempatkan dalam pengawasan intensif, dengan kriteria seperti rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan rasio kredit bermasalah. Bank dalam pengawasan intensif harus menyusun rencana tindak dan perbaikan permodalan. Jika kondisi memburuk, bank dapat ditempatkan dalam pengawasan khusus dengan kewajiban tambahan seperti penambahan modal. Peraturan ini juga mengatur tindakan pengawasan yang dapat diambil oleh Bank Indonesia, termasuk pembatasan kegiatan usaha dan perubahan kepemilikan.

1. Status Bank dalam pengawasan intensif tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. 2. Bagi Bank yang telah ditetapkan dalam status pengawasan intensif karena kredit bermasalah atau tingkat kesehatan Bank yang rendah, jangka waktu pengawasan dapat diperpanjang satu kali dan paling lama satu tahun. 3. Perpanjangan jangka waktu Bank dalam pengawasan intensif disertai dengan peningkatan tindakan pengawasan. 4. Status Bank dalam pengawasan khusus tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

1. Bank yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Bank; dan/atau larangan turut serta dalam kegiatan kliring.