Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/38/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/38/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 Tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/38/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/38/PBI/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2005Tanggal Penetapan:10 Oktober 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 Tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku10 Oktober 2005
Tanggal Penetapan10 Oktober 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank.

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian dengan Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang mengatur fungsi LPS dalam penyelamatan dan likuidasi bank. Beberapa poin penting dalam perubahan ini adalah: - Penambahan definisi Komite Koordinasi dan Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. - Penghapusan Pasal 7 ayat (4). - Kewajiban Bank Indonesia untuk memberitahukan kepada LPS mengenai bank yang ditempatkan dalam pengawasan khusus, disertai keterangan mengenai kondisi bank tersebut. - Perubahan ketentuan mengenai pengumuman bank yang ditempatkan dalam pengawasan khusus berdasarkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). - Prosedur koordinasi dengan Komite Koordinasi jika permasalahan bank berdampak sistemik, termasuk langkah-langkah penanganan bank. - Kriteria dan prosedur terkait bank yang tidak berdampak sistemik, termasuk pemberitahuan kepada LPS dan kemungkinan pencabutan izin usaha bank.

(-)

(-)