Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 7/2008 · Perda Kabupaten Cianjur No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2008Tanggal Penetapan:19 Desember 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 22 Tahun 2000 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi pemerintahan daerah dan pembentukan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2000 dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, dan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008.

Peraturan ini menetapkan unsur-unsur pemerintahan daerah, termasuk DPRD, Pemerintah Daerah (Bupati dan Perangkat Daerah), dan Pemerintahan Desa. Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Setda), Sekretariat DPRD (Set DPRD), Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan. Lembaga Teknis Daerah meliputi Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan lainnya. Dinas Daerah mencakup Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan lainnya.

DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Bupati memiliki tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Wakil Bupati bertugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing perangkat daerah, termasuk Setda, Set DPRD, Lembaga Teknis Daerah, Dinas Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.

1. Kepala bidang pada dinas dan badan perangkat daerah yang telah menduduki jabatan struktural eselon IIIa sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon IIIa.

(-)