Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 02/2010 · Perda Kabupaten Cianjur No. 02 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2010Tanggal Penetapan:19 Februari 2010
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 07 Seri D). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 22 Tahun 2000 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 3. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 51 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah, pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta penanggulangan bencana.

Perubahan meliputi pembentukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan pada susunan organisasi Setda, Set DPRD, Dinas Tata Ruang dan Permukiman, serta penambahan paragraf baru mengenai Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal.

Perubahan struktur organisasi mencakup perubahan pada Asisten Bidang Keuangan dan Pendayagunaan Aparatur pada Setda, Bagian Keuangan pada Set DPRD, serta penambahan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal sebagai Lembaga Teknis Daerah. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan ditambahkan sebagai bagian dari Dinas Daerah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah ditambahkan sebagai Lembaga Lain.

Perubahan juga mencakup eselonisasi jabatan struktural perangkat daerah.

(-)

(-)