di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung Di Kementerian Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 146/PMK.01/2018 · PMK No. 146/PMK.01/2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan pengaturan pengadaan langsung secara elektronik di Kementerian Keuangan, menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, dan memfasilitasi kerja sama dengan kementerian/lembaga lain.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan pengadaan langsung secara elektronik menggunakan Aplikasi SIMPEL, dengan batas nilai pengadaan barang/jasa hingga Rp200.000.000,00 dan jasa konsultansi hingga Rp100.000.000,00. Pengaturan meliputi pembagian tugas dan wewenang berbagai pihak seperti Biro Manajemen BMN dan Pengadaan, Super Admin, Admin K/L, Admin Wilayah, Admin Satker, dan Sub Admin Satker. Setiap pihak memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data. Pengadaan dilakukan melalui aplikasi dengan mekanisme yang jelas, termasuk pendaftaran dan penggunaan User ID dan Kata Sandi.