Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.01/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung Di Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 146/PMK.01/2018 · PMK No. 146/PMK.01/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2018Tanggal Penetapan:15 November 2018
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.01/2014 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.01/2016. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 275/KMK.01/2015 tentang Tahapan Penerapan Pengadaan Langsung secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276/KMK.01/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Langsung secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan pengaturan pengadaan langsung secara elektronik di Kementerian Keuangan, menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, dan memfasilitasi kerja sama dengan kementerian/lembaga lain.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan pengadaan langsung secara elektronik menggunakan Aplikasi SIMPEL, dengan batas nilai pengadaan barang/jasa hingga Rp200.000.000,00 dan jasa konsultansi hingga Rp100.000.000,00. Pengaturan meliputi pembagian tugas dan wewenang berbagai pihak seperti Biro Manajemen BMN dan Pengadaan, Super Admin, Admin K/L, Admin Wilayah, Admin Satker, dan Sub Admin Satker. Setiap pihak memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data. Pengadaan dilakukan melalui aplikasi dengan mekanisme yang jelas, termasuk pendaftaran dan penggunaan User ID dan Kata Sandi.

1. Pengadaan Langsung Secara Elektronik yang sedang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.01/2014 tetap dilanjutkan sampai selesai. 2. Fungsi penyelenggara sistem dilaksanakan oleh Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan sampai dibentuknya jabatan baru di Biro Manajemen BMN dan Pengadaan.

(-)