Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.01/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 13/PMK.01/2014 · PMK No. 13/PMK.01/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2014Tanggal Penetapan:20 Januari 2014
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengadaan Langsung Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Juni 2014
Tanggal Penetapan20 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.01/2014 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan langsung secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan. Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur pelaksanaan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya dengan nilai maksimal Rp200.000.000,00, serta pengadaan jasa konsultansi dengan nilai maksimal Rp50.000.000,00. Pengadaan dilakukan melalui aplikasi SIMPEL, yang dikelola oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan. Para pihak yang terlibat dalam pengadaan ini termasuk PPK, Pejabat Pengadaan, Panitia/PPHP, dan Penyedia Barang/Jasa, yang masing-masing memiliki tugas dan kewenangan spesifik. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pelaksanaan pengadaan langsung secara elektronik, termasuk penggunaan User ID dan Kata Sandi, serta prosedur pelaporan dan evaluasi.

1. Pilot project pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik diberlakukan pada tingkat pusat Unit Eselon I Kementerian Keuangan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Penerapan Pengadaan Langsung Secara Elektronik diberlakukan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Keuangan pada Tahun Anggaran 2016. 3. Pelaksanaan Pengadaan Langsung secara manual dapat tetap dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya Pengadaan Langsung Secara Elektronik secara menyeluruh pada Tahun Anggaran 2016.

(-)