Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.01/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.01/2014 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 38/PMK.01/2016 · PMK No. 38/PMK.01/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2016Tanggal Penetapan:11 Maret 2016
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.01/2014 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Maret 2016
Tanggal Penetapan11 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.01/2014 tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan dan menyesuaikan pelaksanaan pengadaan langsung secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, sejalan dengan perubahan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan definisi dan peran beberapa pihak terkait dalam proses pengadaan, termasuk Pusat LPSE, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Panitia/PPHP. Pengadaan langsung dilakukan melalui aplikasi SIMPEL, dengan kewajiban menjaga kerahasiaan User ID dan Password. Panitia/PPHP bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan, serta memasukkan hasil ke dalam aplikasi SIMPEL. Mekanisme pengadaan langsung diatur secara rinci, termasuk langkah-langkah dari pemesanan hingga penyerahan barang/jasa.

(-)

(-)