di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 11/2010 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2010 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengatur tentang Pajak Hiburan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang yang mengatur tentang Pajak Daerah, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menunjang penyelenggaraan Otonomi Daerah secara nyata dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: