Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 6/2020 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2020Tanggal Penetapan:30 September 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku30 September 2020
Tanggal Penetapan30 September 2020
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Pajak Hiburan. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang Pajak Hiburan dan untuk meningkatkan investasi di Kota Pangkalpinang. Perubahan tarif pajak meliputi berbagai jenis hiburan, termasuk tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyar dan boling, pacuan kuda dan balap kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga. Beberapa tarif disesuaikan berdasarkan kelas hiburan (lokal/tradisional, nasional, internasional) dan jenisnya. Secara khusus, Peraturan ini menghapus ketentuan Pasal 5 huruf j angka 4 Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010.

(-)

(-)