Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 1/2016 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2016Tanggal Penetapan:30 Maret 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku30 Maret 2016
Tanggal Penetapan30 Maret 2016
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 yang mengatur tentang objek Pajak Hiburan, dengan menambahkan ketentuan yang mengecualikan pagelaran kesenian rakyat/tradisional dari objek pajak. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 5 yang mengatur tentang tarif Pajak Hiburan untuk berbagai jenis hiburan, dengan menetapkan tarif yang berbeda-beda berdasarkan jenis hiburan dan kelasnya (lokal/tradisional, nasional, atau internasional). Tarif pajak bervariasi mulai dari 0% hingga 35%, tergantung pada jenis hiburan dan klasifikasinya.

(-)

(-)