di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Juga dikenal sebagai: UU 51/2009 · UU No. 51 Tahun 2009 · UU Nomor 51 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain, serta untuk menegakkan hukum dan keadilan. Perubahan ini diperlukan karena Undang-Undang sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur penguatan pengawasan hakim oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, memperketat persyaratan pengangkatan hakim, dan mengatur pengadilan khusus serta hakim ad hoc. Selain itu, diatur juga mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim, kesejahteraan hakim, transparansi putusan, biaya perkara, dan bantuan hukum. Pengadilan wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait putusan dan biaya perkara.