Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 51 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Juga dikenal sebagai: UU 51/2009 · UU No. 51 Tahun 2009 · UU Nomor 51 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2017Tanggal Penetapan:29 Oktober 2017
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Oktober 2017
Tanggal Penetapan29 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain, serta untuk menegakkan hukum dan keadilan. Perubahan ini diperlukan karena Undang-Undang sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur penguatan pengawasan hakim oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, memperketat persyaratan pengangkatan hakim, dan mengatur pengadilan khusus serta hakim ad hoc. Selain itu, diatur juga mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim, kesejahteraan hakim, transparansi putusan, biaya perkara, dan bantuan hukum. Pengadilan wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait putusan dan biaya perkara.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan biaya perkara dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
  • Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.