Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1986

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Juga dikenal sebagai: UU 5/1986 · UU No. 5 Tahun 1986 · UU Nomor 5 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 1986Tanggal Penetapan:29 Desember 1986
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPeradilan Tata Usaha Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 1986
Tanggal Penetapan29 Desember 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk untuk mewujudkan tata kehidupan negara yang sejahtera, aman, dan tertib, serta menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan sengketa antara Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat secara adil dan berdasarkan hukum.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara yang terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pengadilan ini berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban bagi Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat konkret, individual, dan final. Undang-undang ini juga menetapkan syarat-syarat untuk menjadi Hakim dan Panitera di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

1. Sengketa Tata Usaha Negara yang belum diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum. 2. Sengketa Tata Usaha Negara yang sudah diajukan tetapi belum diperiksa dilimpahkan kepada Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. 3. Untuk pertama kali, pengisian jabatan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara diatur oleh Menteri Kehakiman setelah mendengar pendapat Ketua Mahkamah Agung.

(-)