Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Juga dikenal sebagai: UU 9/2004 · UU No. 9 Tahun 2004 · UU Nomor 9 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2004Tanggal Penetapan:29 Maret 2004
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Maret 2004
Tanggal Penetapan29 Maret 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menyesuaikan peraturan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuannya adalah untuk memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini mencakup pembatasan pengertian Keputusan Tata Usaha Negara, penetapan syarat dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian hakim, dan pengaturan pengawasan terhadap hakim. Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan teknis peradilan oleh Mahkamah Agung, serta pengkhususan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk syarat untuk menjadi hakim dan panitera, serta ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengadilan.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.