Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah

Juga dikenal sebagai: PMK 191/PMK.05/2011 · PMK No. 191/PMK.05/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2011Tanggal Penetapan:30 November 2011
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaMekanisme Pengelolaan Hibah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 November 2011
Tanggal Penetapan30 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pengesahan Realisasi Pendapatan Dan Belanja Yang Bersumber Dari Hibah Luar Negeri/Dalam Negeri Yang Diterima Langsung Oleh Kementerian/Lembaga Dalam Bentuk Uang.

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah. Tujuannya adalah untuk mengatur mekanisme pengelolaan hibah yang diterima oleh pemerintah pusat, baik dalam bentuk uang, barang, jasa, maupun surat berharga. Kebijakan ini membagi hibah berdasarkan bentuk, mekanisme pencairan, dan sumbernya. Hibah dapat berupa uang tunai, barang/jasa, atau surat berharga, dan dapat berasal dari dalam maupun luar negeri. Pengelolaan hibah melibatkan berbagai tahapan seperti pengajuan nomor register, pembukaan rekening hibah, penyesuaian pagu dalam DIPA, dan pengesahan pendapatan serta belanja hibah. Kebijakan ini juga mengatur tanggung jawab kementerian/lembaga dalam pengelolaan hibah dan penyesuaian anggaran terkait hibah yang diterima.

1. Terhadap Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang telah diterima sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini serta telah disahkan oleh DJPU, tidak diperlukan pengesahan kembali berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. 2. Pendapatan Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencatatan oleh KPPN dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan ini. 3. Terhadap Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang telah diterima sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini namun belum disahkan oleh DJPU, dilakukan pengesahan dan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan ini.

1. K/L yang menerima hibah dalam bentuk uang, barang, jasa dan surat berharga yang tidak mengajukan register dan/atau pengesahan diberikan sanksi administrasi. 2. Hibah yang diterima langsung oleh K/L dan tidak dikelola sesuai Peraturan Menteri Keuangan ini menjadi tanggung jawab penerima hibah.