Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah

Juga dikenal sebagai: PMK 99/PMK.05/2017 · PMK No. 99/PMK.05/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2017Tanggal Penetapan:18 Juli 2017
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAdministrasi Pengelolaan Hibah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Juli 2017
Tanggal Penetapan18 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 763).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang administrasi pengelolaan hibah. Latar belakangnya adalah untuk menyempurnakan proses penatausahaan dan pengurusan hibah sesuai dengan perkembangan. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali ketentuan mengenai administrasi pengelolaan hibah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kriteria, klasifikasi, penggunaan, dan penarikan hibah. 2. Konsultasi rencana penerimaan hibah. 3. Perjanjian hibah. 4. Tata cara pengesahan hibah. Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan hibah untuk mendukung program pembangunan nasional dan/atau mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan. Hibah diklasifikasikan menurut bentuk (uang, barang/jasa, surat berharga), jenis (direncanakan, langsung), dan sumbernya (dalam negeri, luar negeri). Penarikan hibah dapat dilakukan melalui atau tidak melalui Kuasa BUN. Setiap hibah langsung yang akan diterima oleh K/L atau satuan kerja harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan c.q. DJPPR atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Hibah harus dituangkan dalam perjanjian hibah yang paling sedikit memuat identitas pemberi dan penerima hibah, tanggal perjanjian, jumlah hibah, peruntukan hibah, serta ketentuan dan persyaratan. Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN dilaksanakan melalui pengesahan oleh BUN/Kuasa BUN.

1. Semua Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang telah diterima serta telah disahkan oleh DJPPR sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dianggap sah berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pendapatan Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencatatan oleh KPPN dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

1. Apabila K/L tidak melaporkan Hibah yang diterimanya kepada Menteri Keuangan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selama 2 (dua) tahun berturut-turut, K/L tersebut dikenakan sanksi tidak diperkenankan menerima Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN pada tahun-tahun anggaran berikutnya. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut apabila K/L telah melakukan perbaikan pengelolaan Hibah yang dibuktikan dengan telah diselesaikannya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana tertuang dalam laporan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.