di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengesahan Realisasi Pendapatan dan Belanja yang Bersumber Dari Hibah Luar Negeri/Dalam Negeri yang Diterima Langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga dalam Bentuk Uang
Juga dikenal sebagai: PMK 255/PMK.05/2010 · PMK No. 255/PMK.05/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengesahan realisasi pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah luar negeri dan dalam negeri yang diterima langsung oleh kementerian negara/lembaga dalam bentuk uang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerimaan hibah oleh Pemerintah Pusat dapat disahkan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini menetapkan mekanisme pengesahan melalui APBN, pengelolaan rekening hibah, penyesuaian pagu hibah dalam DIPA, serta pengesahan pendapatan dan belanja. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dan rekonsiliasi oleh satuan kerja terkait. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hibah yang diterima oleh pemerintah.