Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 255/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengesahan Realisasi Pendapatan dan Belanja yang Bersumber Dari Hibah Luar Negeri/Dalam Negeri yang Diterima Langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga dalam Bentuk Uang

Juga dikenal sebagai: PMK 255/PMK.05/2010 · PMK No. 255/PMK.05/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2010Tanggal Penetapan:28 Desember 2010
Utang, Piutang & Hibah NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengesahan Realisasi Pendapatan dan Belanja yang Bersumber Dari Hibah Luar Negeri/Dalam Negeri yang Diterima Langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga dalam Bentuk Uang
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2010
Tanggal Penetapan28 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2006 tentang Tata Cara Pembukuan Dan Pengesahan Atas Realisasi Hibah Luar Negeri Pemerintah Yang Dilaksanakan Secara Langsung.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengesahan realisasi pendapatan dan belanja yang bersumber dari hibah luar negeri dan dalam negeri yang diterima langsung oleh kementerian negara/lembaga dalam bentuk uang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerimaan hibah oleh Pemerintah Pusat dapat disahkan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan ini menetapkan mekanisme pengesahan melalui APBN, pengelolaan rekening hibah, penyesuaian pagu hibah dalam DIPA, serta pengesahan pendapatan dan belanja. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban pelaporan dan rekonsiliasi oleh satuan kerja terkait. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hibah yang diterima oleh pemerintah.

1. Perlakuan pengesahan realisasi pendapatan dan belanja yang bersumber dari HLNL Uang dan HDNL Uang yang diterima langsung oleh kementerian negara/lembaga yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan sah.

(-)