Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 Tahun 2002

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 Tahun 2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: KMK 222/KMK.03/2002 · KMK No. 222/KMK.03/2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2002Tanggal Penetapan:14 Mei 2002
Etika Penyelenggara Negara

(-)

Keputusan Menteri Keuangan ini menetapkan Kode Etik Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan aparat Pemerintah yang bersih dan berwibawa, serta meningkatkan kompetensi, transparansi, dan integritas pegawai Departemen Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban pegawai untuk mematuhi Kode Etik Pegawai yang ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
  2. Pembentukan Komite Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Pegawai. Susunan, tugas, dan wewenang Komite Kode Etik Pegawai ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.
  3. Pelanggaran terhadap Kode Etik Pegawai merupakan pelanggaran disiplin Pegawai dan atau pelanggaran hukum lainnya.
  4. Pemberlakuan Keputusan Menteri Keuangan ini untuk tahap pertama berlaku terhadap Pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. Pemberlakuan terhadap pegawai lain akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan lebih lanjut.

(-)

1. Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Pegawai merupakan pelanggaran disiplin Pegawai dan atau pelanggaran hukum lainnya.