Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 32/PMK.03/2007 · PMK No. 32/PMK.03/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2007Tanggal Penetapan:22 Maret 2007
Etika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2007
Tanggal Penetapan22 Maret 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 382/KMK.03/2002.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemberlakuan Kode Etik Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan ini dilakukan dengan menyisipkan Pasal 2A yang mengatur kewajiban pegawai untuk menandatangani surat pernyataan terkait Kode Etik. Surat pernyataan tersebut harus dibuat dalam empat rangkap dan disampaikan kepada beberapa pihak terkait, termasuk Direktur Transformasi Kepatuhan Internal dan Pendayagunaan Sumber Daya Aparatur, serta arsip di kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Pegawai yang tidak menandatangani surat pernyataan tersebut akan dibebastugaskan tidak atas permintaan sendiri.

1. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007.

1. Pegawai yang tidak menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebastugaskan tidak atas permintaan sendiri.