Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Juga dikenal sebagai: PMK 138/PMK.05/2020 · PMK No. 138/PMK.05/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2020Tanggal Penetapan:25 September 2020
Subsidi & Kewajiban PelayananKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme pemberian subsidi bunga/subsidi margin guna mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diinisiasi untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan ini mengatur pemberian subsidi kepada debitur usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan debitur lainnya dengan plafon kredit hingga Rp10 miliar. Subsidi diberikan untuk mengurangi beban bunga/margin yang ditanggung debitur, dengan persyaratan tertentu seperti memiliki baki debet per 29 Februari 2020 dan tidak termasuk dalam daftar hitam nasional. Besaran subsidi bervariasi tergantung plafon kredit dan jenis lembaga penyalur. Kebijakan ini juga mengatur mekanisme pengajuan dan pembayaran subsidi melalui sistem informasi kredit program (SIKP) dan melibatkan berbagai lembaga pemerintah dalam pengawasan dan evaluasi pelaksanaannya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang merupakan turunan dari: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin atas akad Kredit/Pembiayaan Debitur yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, bersifat final dan tidak dapat digantikan dengan akad Kredit/Pembiayaan lain dari Debitur yang sama; b. penambahan data Debitur yang belum pernah memperoleh Subsidi Bunga/Subsidi Margin termasuk debitur lainnya, diperhitungkan dengan Peraturan Menteri ini; c. penghitungan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang sedang diajukan penambahan data Debitur oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan sesuai Peraturan Menteri ini; d. data Debitur dan/atau debitur lainnya yang masuk ke SIKP setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan, tidak dapat diperhitungkan dalam pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sepanjang: 1. Debitur sudah diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan akad Kredit/Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); dan/atau 2. menyebabkan plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif Debitur melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6); e. penambahan data Debitur yang belum diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan akad Kredit/Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dapat diperhitungkan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(-)