di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Usaha Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Juga dikenal sebagai: PMK 85/PMK.05/2020 · PMK No. 85/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 ini bertujuan untuk menyederhanakan skema pemberian subsidi bunga/margin bagi kredit/pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan untuk melindungi dan meningkatkan ekonomi debitur UMKM yang terdampak pandemi COVID-19. Peraturan ini mengatur kriteria debitur yang berhak menerima subsidi, termasuk persyaratan baki debet, kategori performing loan, dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Subsidi diberikan dengan plafon kredit/pembiayaan maksimal Rp10 miliar dan diatur berdasarkan besaran plafon serta jenis lembaga penyalur. Pengalokasian dan penganggaran subsidi bersumber dari APBN dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait dalam pelaksanaannya.