Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Usaha Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Juga dikenal sebagai: PMK 85/PMK.05/2020 · PMK No. 85/PMK.05/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2020Tanggal Penetapan:8 Juli 2020
Subsidi & Kewajiban PelayananKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Usaha Menengah Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Juli 2020
Tanggal Penetapan08 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 ini bertujuan untuk menyederhanakan skema pemberian subsidi bunga/margin bagi kredit/pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan untuk melindungi dan meningkatkan ekonomi debitur UMKM yang terdampak pandemi COVID-19. Peraturan ini mengatur kriteria debitur yang berhak menerima subsidi, termasuk persyaratan baki debet, kategori performing loan, dan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Subsidi diberikan dengan plafon kredit/pembiayaan maksimal Rp10 miliar dan diatur berdasarkan besaran plafon serta jenis lembaga penyalur. Pengalokasian dan penganggaran subsidi bersumber dari APBN dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait dalam pelaksanaannya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)